You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Polda Metro Periksa 10 Saksi Terkait Videotron Porno
photo Suparni - Beritajakarta.id

10 Saksi Telah Diperiksa Terkait Konten Porno di Videotron

Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait penayangan konten porno di videotron perempatan Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.

Delapan diantaranya admin kantor PT TAJ, dua saksi saat kejadian. Dan hari ini akan diperiksa pula para direksi perusahaan tersebut

"Delapan diantaranya admin kantor PT TAJ, dua saksi saat kejadian. Dan hari ini akan diperiksa pula para direksi perusahaan tersebut," ujar Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (1/10).

Dikatakannya, selain telah memeriksa saksi-saksi pihaknya juga telah memeriksa dan membawa barang-barang milik kantor berupa enam CPU dan delapan ponsel milik operator atau admin kantor.

Videotron Porno di Jl Prapanca Dimatikan Paksa Warga

"Hasil digital forensik nantinya akan diketahui, asal pornografi tersebut dari database pemilik atau dari hacker. Namun tim cyber crime telah mengetahui asal link video porno dan kini sedang mencari pengunggahnya," terang Awi.

Sementara itu terkait dugaan pelanggaran tersebut Polda Metro Jaya masih mengumpulkan beberapa bukti baru selain keterangan saksi-saksi untuk menentukan sanksi pelanggaran hukum dan tersangkanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7707 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6004 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri